PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Atas...
Pasal 4
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 untuk setiap 1 (satu) set Formulir SKA ditetapkan sebesar Rp. 25.000, - (dua puluh lima ribu rupiah). (2) 1 (satu) set Formulir SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandai dengan 1 (satu) nomor serial yang tertera pada pojok kiri bawah Formulir SKA.
