PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 14
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan keuangan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(2) Tata cara penyusunan dan penyampaian laporan barang berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penatausahaan barang milik negara.
