PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 37-m-dag-per-9-2010 Tahun 2010 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 13
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan dekonsentrasi dilakukan secara terpisah dari penatausahaan keuangan dan barang milik negara dalam pelaksanaan tugas pembantuan dan desentralisasi.
(2) Penatausahaan keuangan dan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh SKPD Provinsi yang bertanggung jawab di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
