PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 50
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat MENETAPKAN petunjuk teknis tata cara pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan.
