PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 49
BAB 16 — BIAYA
(1) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan untuk wilayah nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). (2) Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan untuk wilayah provinsi atau kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk masing-masing wilayah.
