PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 48
BAB 16 — BIAYA
Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan pelatihan PPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
