PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 47
BAB 15 — PEMBINAAN
Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap pengawasan kegiatan perdagangan di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
