PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 46
BAB 14 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN
(1) Kepala Unit Kerja dapat melakukan pemanggilan kepada Pelaku Usaha, jika diperlukan klarifikasi atas data, informasi dan/atau hasil pengawasan. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak dilakukan 2 (dua) kali dengan jangka waktu pemanggilan masing-masing 3 (tiga) hari kerja. (3) Apabila Pelaku Usaha setelah pemanggilan ketiga tetap tidak hadir, Pelaku Usaha dianggap menerima hasil pengawasan yang dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan.
