Pasal 45
BAB 14 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN
(1) Pelaku Usaha wajib memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan. (2) Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan surat peringatan oleh Kepala Unit Kerja. (3) Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak diberikan 2 (dua) kali dengan masa berlaku masing-masing 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya surat peringatan oleh pelaku usaha yang dibuktikan dengan bukti tanda terima. (4) Apabila Pelaku Usaha tidak memberikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai masa berlaku surat peringatan kedua habis, Kepala Unit Kerja memberikan rekomendasi pencabutan izin usaha kepada kepala instansi penerbit izin.
