PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 44
BAB 14 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN
(1) Dalam hal ditemukan bukti awal dugaan terjadi tindak pidana di bidang perdagangan, PPTN, dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melaporkannya kepada PPNS-DAG atau Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA. (2) Dalam hal ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau mendapat laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPNS-DAG melakukan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
