PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 51
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan mengenai pengawasan kegiatan Perdagangan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan, tata cara pelaksanaan pengawasannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
