PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 41
BAB 14 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN
(1) PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melaporkan hasil pengawasan kepada Kepala Unit Kerja. (2) Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kegiatan di bidang Perdagangan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mencantumkan rekomendasi berupa:
a. penarikan Barang dari Distribusi dan/atau pemusnahan Barang; b. pelarangan mengedarkan Barang untuk sementara waktu; c. penghentian kegiatan usaha bidang Perdagangan; dan/atau d. pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
