PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 40
BAB 13 — TATA CARA PENGAWASAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Kegiatan pengawasan terhadap Perdagangan melalui Sistem Elektronik dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui: a. pemeriksaan ketersediaan, kelengkapan dan kebenaran data dan/atau informasi yang disediakan Pelaku Usaha dalam sistem elektronik; b. pemeriksaan kesesuaian Barang dan/atau Jasa dengan data dan/atau informasi yang disediakan; c. pengambilan sampel Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan melalui sistem elektronik, jika dibutuhkan; d. pengujian sampel Barang jika dibutuhkan; dan e. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
