PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 39
BAB 13 — TATA CARA PENGAWASAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Parameter pengawasan Perdagangan melalui Sistem Elektronik meliputi ketersediaan, kelengkapan dan kebenaran data dan/atau informasi yang diberikan oleh Pelaku Usaha dalam sistem elektronik, paling sedikit memuat:
a. identitas dan legalitas Pelaku Usaha sebagai produsen atau Pelaku Usaha Distribusi; b. persyaratan teknis Barang yang ditawarkan; c. persyaratan teknis atau kualifikasi Jasa yang ditawarkan; d. harga dan cara pembayaran Barang dan/atau Jasa; dan e. cara penyerahan Barang.
