PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 38
BAB 13 — TATA CARA PENGAWASAN PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Pengawasan Perdagangan melalui Sistem Elektronik dilakukan terhadap data dan/atau informasi atas Barang dan/atau Jasa.
