PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 37
BAB 12 — TATA CARA PENGAWASAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN/ATAU BARANG PENTING
Kegiatan pengawasan terhadap penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui: a. pengambilan sampel, jika dibutuhkan; b. pengujian sampel di laboratorium, jika dibutuhkan; c. pemeriksaan kesesuaian tempat penyimpanan dengan karakteristik Barang; d. pemeriksaan pencatatan keluar masuk Barang; e. pemeriksaan jumlah stok Barang; dan f. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
