Pasal 42
BAB 14 — TINDAK LANJUT PENGAWASAN
(1) Kepala Unit Kerja harus melakukan rekapitulasi hasil pengawasan yang dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (2) Kepala Unit Kerja provinsi melaporkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Direktur. (3) Kepala Unit Kerja kabupaten/kota melaporkan hasil rekapitulasi hasil pengawasan bahan berbahaya, dan pestisida serta pupuk dalam rangka pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya kepada Bupati/Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Direktur. (4) Direktur melaporkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Direktur Jenderal.
