PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 4
BAB 3 — KEWENANGAN PENGAWASAN
(1) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal dapat mendelegasikan pelaksanaan pengawasan kepada Direktur.
