PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 3
BAB 3 — KEWENANGAN PENGAWASAN
(1) Menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan kegiatan Perdagangan di tingkat nasional. (2) Gubernur mempunyai wewenang melakukan pengawasan kegiatan Perdagangan di wilayah kerjanya. (3) Selain Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati atau wali kota mempunyai wewenang melakukan pengawasan kegiatan Perdagangan bahan berbahaya dan pupuk serta pestisida dalam rangka pelaksanaan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya.
