PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN
Ruang lingkup pengawasan kegiatan Perdagangan meliputi: a. perizinan di bidang Perdagangan; b. Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang, dan/atau diatur; c. Distribusi; d. pendaftaran Barang produk dalam negeri dan asal Impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; e. pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib; f. pendaftaran Gudang; g. penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting; dan h. Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
