Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
- Perdagangan Dalam Negeri adalah Perdagangan Barang dan/atau Jasa dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang tidak termasuk Perdagangan Luar Negeri.
- Perdagangan Luar Negeri adalah Perdagangan yang mencakup ekspor dan/atau impor atas Barang dan/atau Perdagangan Jasa yang melampaui batas wilayah negara.
- Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara INDONESIA atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang melakukan kegiatan
usaha di bidang Perdagangan. 5. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. 6. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. 7. Distribusi adalah kegiatan penyaluran Barang secara langsung atau tidak langsung kepada konsumen. 8. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. 9. Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri. 10. Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disingkat TDG adalah bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. 11. Bahan Baku adalah bahan untuk diolah melalui proses produksi menjadi barang jadi. 12. Petugas Pengawas Tertib Niaga yang selanjutnya disingkat PPTN adalah Pegawai Negeri Sipil pada unit yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan baik di pusat maupun daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan. 13. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perdagangan yang selanjutnya disebut PPNS-DAG adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana baik yang ada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh
UNDANG-UNDANG Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 14. Barang Kebutuhan Pokok adalah Barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. 15. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional. 16. Nomor Registrasi Produk Dalam Negeri yang selanjutnya disebut RPD adalah nomor identitas yang diberikan terhadap Barang terkait keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup produksi dalam negeri yang telah didaftarkan. 17. Nomor Registrasi Produk Asal Impor yang selanjutnya disebut RPL adalah nomor identitas yang diberikan terhadap Barang terkait terkait keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup asal impor yang telah didaftarkan. 18. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan. 19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. 20. Kepala Unit Kerja adalah : a. Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, yang selanjutnya disebut Direktur; dan/atau b. Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan di daerah provinsi atau kabupaten/kota, yang selanjutnya disebut Kepala Dinas.
