PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 5
BAB 3 — KEWENANGAN PENGAWASAN
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Kepala Dinas Provinsi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan. (2) Bupati atau wali kota dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
