PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 34
BAB 11 — TATA CARA PENGAWASAN PENDAFTARAN GUDANG
Kegiatan pengawasan terhadap pendaftaran Gudang dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui: a. pemeriksaan legalitas, kesesuaian data dan informasi yang tercantum dalam TDG; b. pemeriksaan penyelenggaraan pencatatan administrasi Gudang, paling sedikit mengenai:
pemilik Barang;
jenis/kelompok Barang;
tanggal dan jumlah Barang masuk;
tanggal dan jumlah Barang keluar; dan
sisa Barang yang tersimpan di Gudang. c. pemeriksaan kesesuaian materi laporan, khusus Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting; dan d. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
