PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 35
BAB 12 — TATA CARA PENGAWASAN PENYIMPANAN BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN/ATAU BARANG PENTING
Pengawasan penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan/atau Barang Penting dilakukan terhadap: a. Barang; b. Pelaku Usaha; dan c. jumlah stok Barang yang terdapat dalam tempat penyimpanan.
