PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 32
BAB 11 — TATA CARA PENGAWASAN PENDAFTARAN GUDANG
Pengawasan pendaftaran Gudang dilakukan terhadap: a. Gudang; b. pencatatan administrasi Gudang; dan c. laporan pencatatan administrasi, khusus Gudang yang digunakan untuk menyimpan Barang Pokok dan Barang Penting.
