Pasal 31
BAB 10 — TATA CARA PENGAWASAN PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA, PERSYARATAN TEKNIS, ATAU KUALIFIKASI
Kegiatan pengawasan terhadap pemenuhan pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, atau kualifikasi dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui: a. pemeriksaan legalitas dan kesesuaian sertifikat Standar Nasional INDONESIA dan/atau persyaratan teknis serta sertifikat kompetensi personal; b. pemeriksaan penandaan Standar Nasional INDONESIA dan/atau persyaratan teknis untuk Bahan Baku dan Jasa; c. pengambilan dua gugus sampel untuk Bahan Baku; d. pemeriksaan kasat mata untuk sampel Bahan Baku; e. pengujian laboratorium untuk sampel Bahan Baku; f. pemeriksaan pemenuhan parameter Standar Nasional INDONESIA dan/atau persyaratan teknis Jasa bidang Perdagangan; g. pemeriksaan kinerja tenaga teknis yang kompeten pemilik sertifikat kompetensi; h. pemeriksaan pemenuhan kewajiban penyedia Jasa terkait kepemilikan tenaga teknis yang kompeten; dan i. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
