PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 30
BAB 10 — TATA CARA PENGAWASAN PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA, PERSYARATAN TEKNIS, ATAU KUALIFIKASI
Parameter pengawasan terhadap pemenuhan pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, atau kualifikasi secara wajib meliputi: a. sertifikat kompetensi personal, sertifikat Standar Nasional INDONESIA dan/atau persyaratan teknis Jasa; b. penandaan Standar Nasional INDONESIA dan/atau persyaratan teknis untuk Bahan Baku dan Jasa; c. nomor pendaftaran Barang atau nomor registrasi produk untuk Bahan Baku yang telah diberlakukan Standar Nasional INDONESIA secara
wajib; dan d. kesesuaian Bahan Baku dan Jasa terhadap parameter Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis atau kualifikasi yang dipersyaratkan.
