PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 29
BAB 10 — TATA CARA PENGAWASAN PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA, PERSYARATAN TEKNIS, ATAU KUALIFIKASI
Pengawasan pemberlakuan Standar Nasional INDONESIA, persyaratan teknis, atau kualifikasi yang diberlakukan secara wajib dilakukan terhadap: a. Bahan Baku; b. Jasa bidang Perdagangan; dan c. kompetensi personal bidang Perdagangan.
