PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 28
BAB 9 — TATA CARA PENGAWASAN PENDAFTARAN BARANG PRODUK DALAM NEGERI DAN ASAL IMPOR YANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN
Kegiatan pengawasan terhadap Barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup dilakukan oleh PPTN, PPNS- DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui: a. pengamatan kasat mata terhadap kondisi Barang dan pencantuman RPD atau RPL;
b. pengambilan sampel Barang dengan merek, jenis/atau tipe yang sama secara acak sebanyak 2 (dua) gugus sampel; c. pengujian sampel di laboratorium; dan d. permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
