PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 27
BAB 9 — TATA CARA PENGAWASAN PENDAFTARAN BARANG PRODUK DALAM NEGERI DAN ASAL IMPOR YANG TERKAIT DENGAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN, DAN
Parameter pengawasan pendaftaran Barang produk dalam negeri dan asal impor yang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup, meliputi: a. pencantuman RPD atau RPL; dan b. kesesuaian Barang terhadap parameter pengujian yang dipersyaratkan.
