PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 25
BAB 8 — TATA CARA PENGAWASAN DISTRIBUSI
Kegiatan pengawasan terhadap Distribusi dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui: a. pemeriksaan legalitas Pelaku Usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan Distribusi; b. pengambilan sampel, jika dibutuhkan; c. pemeriksaan terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan Barang; dan d. permintaan informasi dan klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
