PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 24
BAB 8 — TATA CARA PENGAWASAN DISTRIBUSI
Parameter pengawasan Distribusi, meliputi: a. legalitas Pelaku Usaha dan kesesuaiannya terhadap pelaksanaan Distribusi; dan
b. kesesuaian pelaksanaan Distribusi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
