PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 23
BAB 8 — TATA CARA PENGAWASAN DISTRIBUSI
Pengawasan Distribusi dilakukan terhadap: a. Pelaku Usaha; dan b. pelaksanaan Distribusi.
