PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 22
BAB 7 — TATA CARA PENGAWASAN PERDAGANGAN BARANG YANG DIAWASI, DILARANG, DAN/ATAU DIATUR
Kegiatan pengawasan terhadap Barang yang diawasi, dilarang dan/atau diatur dilakukan oleh PPTN, PPNS- DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui: a. pemeriksaan legalitas Pelaku Usaha dan kesesuaiannya terhadap aktivitas Perdagangan Barang; b. pengambilan sampel, jika dibutuhkan; c. pengujian sampel di laboratorium, jika dibutuhkan; d. pemeriksaan terhadap dokumen terkait realisasi pengadaan, pendistribusian dan/atau penggunaan Barang; dan e. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
