PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 21
BAB 7 — TATA CARA PENGAWASAN PERDAGANGAN BARANG YANG DIAWASI, DILARANG, DAN/ATAU DIATUR
Parameter pengawasan Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang dan/atau diatur meliputi:
a. spesifikasi dan/atau persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. legalitas Pelaku Usaha dan kesesuaiannya terhadap aktivitas Perdagangan Barang; dan c. kesesuaian pelaksanaan Distribusi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
