PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 20
BAB 7 — TATA CARA PENGAWASAN PERDAGANGAN BARANG YANG DIAWASI, DILARANG, DAN/ATAU DIATUR
Pengawasan Perdagangan Barang yang diawasi, dilarang dan/atau diatur dilakukan terhadap: a. Barang; b. Pelaku Usaha; dan c. pelaksanaan Distribusi.
