PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 19
BAB 6 — TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN
Kegiatan pengawasan terhadap perizinan di bidang Perdagangan dilakukan oleh PPTN, PPNS-DAG dan/atau pegawai yang telah ditetapkan melalui: a. pemeriksaan legalitas perizinan di bidang Perdagangan; b. pemeriksaan kesesuaian perizinan di bidang Perdagangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. permintaan informasi dan/atau klarifikasi terhadap hasil pengawasan.
