PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 18
BAB 6 — TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN
Parameter pengawasan perizinan meliputi: a. kepemilikan perizinan di bidang Perdagangan; b. kesesuaian perizinan dengan aktivitas usaha Perdagangan; c. pelaporan dan/atau realisasi kegiatan usaha Perdagangan; dan
d. kebenaran dan legalitas informasi Pelaku Usaha yang diserahkan pada saat mengajukan permohonan perizinan di bidang Perdagangan.
