PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 17
BAB 6 — TATA CARA PENGAWASAN PERIZINAN DI BIDANG PERDAGANGAN
(1) Pengawasan perizinan di bidang Perdagangan, dilakukan terhadap: a. perizinan di bidang Perdagangan Dalam Negeri; dan b. perizinan di bidang Perdagangan Luar Negeri. (2) Perizinan di bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk izin usaha, izin khusus, pendaftaran, pengakuan, penetapan dan/atau persetujuan.
