Pasal 16
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN
(1) PPTN, PPNS-DAG atau pegawai yang telah ditetapkan, dalam melaksanakan pengawasan kegiatan perdagangan harus: a. mengenakan tanda pengenal; b. membawa surat tugas pengawasan dari Kepala Unit Kerja; c. membuat berita acara pengambilan sampel, jika dibutuhkan; d. membuat tabel pengamatan kasat mata, jika dibutuhkan; e. membuat berita acara pengawasan; f. membuat berita acara klarifikasi hasil pengawasan, jika dibutuhkan; dan
g. membuat laporan hasil pengawasan. (2) Format surat tugas pengawasan, berita acara pengambilan sampel, tabel pengamatan kasat mata, berita acara pengawasan, berita acara klarifikasi hasil pengawasan, dan laporan hasil pengawasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
