PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 15
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN
Pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan berdasarkan: a. pengaduan masyarakat; b. informasi melalui media cetak, media elektronik, media lainnya; atau c. informasi lainnya mengenai isu kegiatan perdagangan.
