PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 14
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN
(1) Pelaksanaan pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan berdasarkan objek pengawasan secara terencana dan terjadwal. (2) Pelaksanaan pengawasan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b dilakukan sewaktu-waktu.
