PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 13
BAB 5 — PELAKSANAAN PENGAWASAN KEGIATAN PERDAGANGAN
Pelaksanaan pengawasan kegiatan Perdagangan, meliputi: a. pengawasan berkala; dan b. pengawasan khusus.
