Pasal 12
BAB 4 — PELAKSANA PENGAWASAN
(1) Dalam hal unit kerja di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota belum memiliki PPTN dan/atau PPNS-DAG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Kepala Unit Kerja dapat mengusulkan pegawai untuk melakukan pengawasan kepada Direktur Jenderal. (2) Pegawai yang diusulkan untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. pegawai negeri sipil yang bertugas pada unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan; b. memiliki pendidikan minimal Diploma (D3) atau yang sederajat; dan c. pangkat/golongan minimal Pengatur/golongan IIc. (3) Direktur Jenderal MENETAPKAN pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk melaksanakan pengawasan. (4) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus telah diusulkan untuk mengikuti pelatihan PPTN paling lambat 1 (satu) tahun sejak penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak lulus pelatihan PPTN, penetapan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan dicabut.
