PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan
Pasal 11
BAB 4 — PELAKSANA PENGAWASAN
(1) Persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai PPTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sebagai berikut: a. pegawai negeri sipil yang bertugas pada unit kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan; b. memiliki pendidikan minimal Diploma (D3) atau yang sederajat; c. pangkat/golongan minimal Pengatur/golongan IIc; dan d. lulus pelatihan PPTN.
(2) Pelatihan PPTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. (3) Unit kerja di lingkungan pemerintah provinsi berkerja sama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan dapat menyelenggarakan pelatihan PPTN.
