Pasal 10
BAB 4 — PELAKSANA PENGAWASAN
(1) Dalam melaksanakan pengawasan: a. Kepala Unit Kerja di lingkungan pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menugaskan PPTN dan/atau PPNS-DAG di lingkungan pemerintah pusat; dan b. Kepala Unit Kerja di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota mempunyai wewenang untuk menugaskan PPTN dan/atau PPNS-DAG di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerjanya. (2) Khusus untuk ruang lingkup pengawasan Distribusi Perdagangan dalam negeri selain Kepala Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, penugasan dapat dilakukan oleh direktur yang menangani pengawasan Distribusi. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berkoordinasi dengan Direktur. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan dugaan pelanggaran, direktur yang menangani pengawasan Distribusi menyampaikan hasil pengawasan kepada Direktur untuk dilakukan tindak lanjut pengawasan dan/atau penegakan hukum.
