PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU
Pasal 13
Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan verifikasi rotan dalam rangka Pengangkutan Rotan Antar Pulau ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
