PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU
Pasal 14
Biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan kegiatan verifikasi rotan dalam rangka Pengangkutan Rotan Antar Pulau oleh Surveyor dibebankan kepada pemerintah.
