PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENGANGKUTAN ROTAN ANTAR PULAU
Pasal 12
Dalam melakukan pengawasan Pengangkutan Rotan Antar Pulau, Menteri dapat berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian Terkait.
