PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 36-m-dag-per-8-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN EKSPOR ROTAN
Pasal 11
Pengakuan sebagai ETR yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
